ChatGPT Image 13 Jun 2026, 01.14.06

Film Pesta Babi: Krisis Ekoteologi di Tanah Ibu Pertiwi

Oleh: Farraz Azzahy Setiaji

Sinema dokumenter di Indonesia telah lama bertransformasi menjadi tempat kritik sosial yang tajam, melampaui fungsi tradisionalnya yang sekadar merekam realitas. Di tengah derasnya arus modernisasi dan ambisi pembangunan nasional, karya-karya dokumenter investigatif hadir sebagai cermin yang memantulkan luka-luka ekologis yang sering kali luput dari narasi utama media arus utama. Salah satu karya yang memicu diskursus publik di pertengahan tahun 2026 adalah film dokumenter berjudul Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita. Film ini diproduksi melalui kolaborasi lintas gerakan antara Watchdoc, Ekspedisi Indonesia Baru, Pusaka Bentala Rakyat, Jubi.id, Greenpeace Indonesia, dan LBH Papua Merauke, serta disutradarai oleh Dandhy Dwi Laksono bersama antropolog Cypri Dale.

Secara simbolik, film Pesta Babi menyoroti realitas pahit yang dihadapi oleh masyarakat adat di Papua Selatan terutama suku Marind, Yei, Awyu, dan Muyu yang ruang hidupnya terancam oleh proyek skala besar swasembada pangan (food estate), perkebunan sawit, dan industri tebu. Di balik judulnya yang satir, ‘Pesta Babi’ menjadi simbolisasi dari sebuah ironi: bagaimana ritual, tradisi, dan kekayaan alam yang seharusnya dikelola secara sakral oleh masyarakat adat justru ‘dipesan’ dan dieksploitasi demi syahwat kapitalistik segelintir elite penguasa dan korporasi.

Eksploitasi masif ini menciptakan krisis ekologis dan kultural yang akut di atas tanah ulayat. Jika ditinjau dari kacamata akademis, apa yang digambarkan dalam film tersebut bukan sekadar isu pelanggaran hak asasi manusia atau sengketa agraria biasa, melainkan sebuah bentuk nyata dari krisis ekoteologi. Tulisan sederhana ini bertujuan untuk membedah krisis ekoteologi di Tanah Ibu Pertiwi melalui lensa film dokumenter Pesta Babi, serta menganalisisnya menggunakan pendekatan konseptual Hifdz al-Bi’ah (perlindungan lingkungan) dalam kerangka Maqashid al-Syari’ah (tujuan-tujuan hukum Islam).

Analisis Sinematik: Mengurai Gurita Korporasi dan Jeritan Ruang Hidup
Dalam film Pesta Babi, penonton disajikan data investigatif dan penelusuran lapangan yang memperlihatkan bagaimana hutan adat perlahan digunduli, sungai-sungai dicemari, dan hak-hak ulayat dipangkas demi kepentingan industri raksasa. Narasi film ini dibangun secara emosional dan faktual melalui kesaksian para tokoh lokal yang berdiri di garis depan perjuangan. Salah satunya adalah Yasinta Moiwend dari suku Marind Anim, yang dengan getir menyaksikan bagaimana hutan tempat mereka berburu dan meramu yang selama berabad-abad menjadi tumpuan hidup berubah wujud menjadi bentangan perkebunan monokultur yang dijaga ketat oleh aparat keamanan.

Tak kalah memilukan, kesaksian Vincent Kwipalo dari suku Yei memperlihatkan dimensi militeristik dalam perampasan lahan tersebut. Ia menemukan tanah milik marganya secara sepihak dipatok dengan papan pengumuman bertuliskan ‘Tanah Milik TNI AD’. Penolakan masyarakat adat terhadap pembongkaran hutan ini membawa mereka pada titik nadir pertahanan terakhir, yang meluas hingga ke pesisir Sungai Digoel. Film ini secara berani menguliti data kepemilikan dan afiliasi bisnis di balik megaproyek tersebut, menunjukkan dengan gamblang siapa saja aktor utama dan penerima manfaat (beneficial ownership) dari pengosongan ruang hidup di Papua Selatan.

Tragisnya, krisis yang digambarkan dalam film ternyata juga tercermin dalam realitas sosial distribusinya di dunia nyata. Sepanjang penayangannya di berbagai daerah di Indonesia pada medio Mei 2026, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat setidaknya terjadi 21 kali intimidasi serius dan pembubaran paksa terhadap acara nonton bareng (nobar) dan diskusi film Pesta Babi. Mulai dari pembubaran acara setelah tiga menit penayangan di salah satu universitas negeri di Mataram, hingga tekanan dari aparat keamanan di berbagai kota. Fenomena pembungkaman ini mengonfirmasi pesan utama film bahwa ada ketakutan kolektif dari pemegang kekuasaan apabila narasi kerusakan lingkungan dan ketidakadilan agraria ini meluas ke kesadaran publik.

Membaca Krisis Melalui Lensa Ekoteologi
Secara teologis, hubungan antara manusia, Tuhan, dan alam semesta adalah sebuah kesatuan yang utuh (holistik). Pemikir Muslim kontemporer seperti Seyyed Hossein Nasr sering kali menegaskan bahwa krisis lingkungan global pada dasarnya merupakan manifestasi eksternal dari krisis spiritual manusia modern. Ketika manusia melepaskan dimensi sakral dari dirinya, mereka juga mencabut kesucian dari alam semesta. Alam tidak lagi dipandang sebagai ‘ayat-ayat’ (tanda kebesaran) Tuhan yang harus dirawat, melainkan sekadar komoditas materialistis yang siap dikuras habis demi keuntungan finansial.

Krisis inilah yang disebut sebagai krisis ekoteologi. Bagi masyarakat adat di Papua, tanah dan hutan adalah ibu (Ibu Pertiwi) yang memberi kehidupan, tempat di mana spiritualitas leluhur dan identitas kultural mereka melekat. Ketika korporasi datang dengan buldoser atas nama pembangunan, mereka tidak hanya menebang pohon, tetapi juga memutus hubungan spiritual antara manusia dan penciptanya melalui pengrusakan alam. Eksploitasi hutan Papua dalam film Pesta Babi memamerkan keserakahan (israf) dan kerusakan di muka bumi (fasad fil-ardh) yang secara tegas dilarang dalam teks keagamaan. Allah SWT telah memperingatkan dalam Al-Qur’an:
Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya…(QS. Al-A’raf [7]: 56).

Ketika fungsi ekologis bumi dirusak demi kepuasan sesaat sekelompok kecil manusia, maka hak-hak makhluk hidup lainnya termasuk generasi manusia masa depan telah dirampas. ‘Pesta Babi’ dalam konteks ini menjadi metafora bagi perilaku konsumtif dan eksploitatif yang rakus, yang mengorbankan masa depan ekosistem demi pesta pora ekonomi jangka pendek.

Hifdz al-Bi’ah sebagai Fondasi Maqashid kontemporer
Dalam tradisi hukum Islam klasik (fikih), terdapat rumusan konsep al-Dharuriyyat al-Khams (lima kebutuhan primer manusia) yang wajib dilindungi dalam kerangka Maqashid al-Syari’ah, yaitu: menjaga agama (hifdz al-din), jiwa (hifdz al-nafs), akal (hifdz al-aql), keturunan (hifdz al-nasl), dan harta (hifdz al-mal). Namun, merespons eskalasi kerusakan alam di era modern, para ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qardhawi (melalui kitabnya Ri’ayat al-Bi’ah fi Syari’ah al-Islam) dan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) meluncurkan ijtihad transformatif dengan memasukkan Hifdz al-Bi’ah (perlindungan lingkungan) sebagai bagian integral dari tujuan syariat, bahkan menjadikannya prasyarat utama agar kelima kebutuhan primer lainnya dapat terpenuhi.

Hubungan dengan Hifdz al-Nafs (Menjaga Jiwa): Penggundulan hutan skala besar mengecoh siklus hidrologi, memicu bencana banjir, kekeringan, serta hilangnya sumber pangan alami. Ketika hutan Papua Selatan diubah menjadi industri monokultur tebu dan sawit, ketahanan pangan lokal runtuh. Tanpa lingkungan yang sehat, hak hidup manusia secara fisik terancam.

Hubungan dengan Hifdz al-Din (Menjaga Agama): Rusaknya alam menghilangkan sarana manusia untuk merenungi kebesaran Sang Pencipta. Bagi masyarakat adat, kehancuran ruang hidup berarti hilangnya tempat-tempat sakral dan runtuhnya tatanan nilai moral yang selama ini menjaga harmoni sosial mereka.

Hubungan dengan Hifdz al-Mal (Menjaga Harta): Hutan dan tanah ulayat merupakan modalitas ekonomi lestari bagi masyarakat setempat. Konversi lahan secara paksa memindahkan kepemilikan aset kolektif rakyat menjadi milik segelintir korporasi, menciptakan pemiskinan struktural yang nyata.
Oleh karena itu, tindakan merusak lingkungan demi proyek ketahanan pangan yang salah sasaran seperti yang digambarkan dalam Pesta Babi merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip Hifdz al-Bi’ah. Islam menuntut manusia menjalankan peran sebagai khalifah fil-ardh (wakil Tuhan di bumi) yang bertugas mengelola dan merawat alam dengan prinsip keadilan, kesederhanaan, dan tanggung jawab, bukan sebagai penakluk yang destruktif.

Kesimpulan
Film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita berhasil membuka tabir krisis ekoteologi yang sedang berlangsung di hilir pembangunan Indonesia, khususnya di tanah Papua Selatan. Pengrusakan hutan adat atas nama proyek swasembada pangan mencerminkan cara pandang antroposentrisme yang akut, di mana alam diposisikan semata-mata sebagai objek eksploitasi tanpa nilai sakral.

Melalui kacamata ekoteologi Islam dan prinsip Hifdz al-Bi’ah, krisis ini menegaskan perlunya rekonstruksi radikal terhadap kebijakan pembangunan nasional. Menjaga nafas Ibu Pertiwi bukan lagi sekadar pilihan etis atau gerakan moral sekunder, melainkan sebuah kewajiban teologis mutlak (fardhu) demi keberlangsungan hidup manusia dan alam. Negara dan korporasi harus menghentikan syahwat eksploitasi yang merampas ruang hidup masyarakat adat, karena merawat bumi adalah bentuk nyata dari menjaga kelangsungan syariat itu sendiri.

Daftar Pustaka
Link Film Pesta babi : https://youtu.be/MpdrWgDRVf8?si=6QHHFc0KKpeHBfQq
https://www.researchgate.net/publication/365858705_Fiqh_Bi’ah_Urgensi_Teologi_Al-Quran
https://kupi.or.id/artikel/berita/seruan-ulama-perempuan-indonesia-terkait-pelestarian-alam-dan-pengelolaan-sampah-berkelanjutan
https://media.neliti.com/media/publications/337854-hakikat-pemikiran-seyyed-hossein-nasr-9bd9faed.pdf
https://ylbhi.or.id/informasi/siaran-pers/pelarangan-pemutaran-film-pesta-babi-adalah-pelanggaran-hukum-dan-tindakan-yang-mengangkangi-konstitusi/

Tags: No tags

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *